Kalkulator Waris

Kalkulator Waris (Faraid) — Versi Ringkas
Menghitung pembagian waris berdasarkan skema sederhana: ashabul furudh + ‘ashobah + hajb dasar. Catatan: Ini MVP untuk kasus umum (keluarga inti). Kasus kompleks (banyak cabang) sebaiknya konfirmasi ke ahli.
Pasangan
Orang tua / kakek nenek
Hajb dasar: nenek terhalang jika ada ibu; kakek terhalang jika ada ayah.
Anak & keturunan
Hajb dasar: cucu (jalur anak laki-laki) terhalang jika masih ada anak (terutama anak laki-laki).
Saudara kandung (seayah & seibu)
Dalam MVP ini, saudara kandung bisa terhalang jika ada anak laki-laki/cucu laki-laki/ayah (sesuai kaidah hajb ringkas).
Kerabat ‘ashobah jauh
Paman menerima sisa bila tidak ada ‘ashobah yang lebih dekat (anak laki-laki/cucu laki-laki/ayah/kakek/saudara laki-laki).
Hasil akan muncul di sini.
Disclaimer: Ini kalkulator ringkas untuk edukasi & estimasi. Untuk penetapan final (khususnya jika ada banyak kerabat, perbedaan cabang nasab, atau kasus radd/‘awl kompleks), mohon verifikasi ke amil/ustadz/ahli faraid.

📖 Tentang Kalkulator Waris (Faraid) Ini

Kalkulator waris ini dirancang untuk membantu memahami pembagian harta warisan menurut kaidah faraid dalam Islam, berdasarkan prinsip ashabul furudh, ‘ashobah, dan hajb (penghalang waris) yang paling umum.

Tujuan utama tools ini adalah memberikan gambaran awal mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan bagaimana pembagiannya secara proporsional, terutama untuk kasus keluarga inti yang paling sering terjadi.

🧮 Cara Menggunakan Kalkulator Waris

Untuk mendapatkan hasil yang mendekati kondisi sebenarnya, ikuti langkah berikut:

  1. Masukkan total harta warisan
    Harta yang dimasukkan adalah harta bersih, yaitu setelah dikurangi:
    • biaya pemakaman,
    • hutang almarhum/almarhumah,
    • wasiat yang sah (maksimal 1/3 harta dan bukan untuk ahli waris).
  2. Pilih pasangan yang ditinggalkan (jika ada)
    Tentukan apakah almarhum meninggalkan suami atau istri, serta jumlah istri bila lebih dari satu.
  3. Tandai orang tua atau kakek/nenek yang masih hidup
    Perlu diperhatikan bahwa dalam Islam terdapat aturan penghalang waris (hajb), misalnya:
    • ayah menghalangi kakek,
    • ibu menghalangi nenek.
  4. Isi jumlah anak dan keturunan
    Masukkan jumlah anak laki-laki, anak perempuan, serta cucu dari jalur anak laki-laki jika ada.
  5. Isi saudara kandung atau kerabat lain (jika relevan)
    Pada kondisi tertentu, saudara kandung atau kerabat lain baru mendapatkan hak waris jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat.
  6. Klik tombol “Hitung”
    Hasil pembagian waris akan ditampilkan dalam bentuk:
    • bagian masing-masing ahli waris,
    • nilai nominal yang diterima,
    • pembagian per orang (jika jumlahnya lebih dari satu).

⚠️ Disclaimer Penting (Harap Dibaca)

Kalkulator waris ini adalah alat bantu edukatif, bukan penetapan hukum final. Beberapa hal penting yang perlu dipahami:

  • Tools ini menggunakan pendekatan ringkas untuk kasus-kasus umum
  • Tidak semua kombinasi ahli waris kompleks dapat diakomodasi secara sempurna
  • Terdapat perbedaan pendapat fiqih pada beberapa kasus khusus
  • Hasil perhitungan bukan fatwa dan tidak menggantikan peran ahli faraid

Untuk kasus warisan yang melibatkan:

  • banyak cabang keluarga,
  • saudara seayah/seibu secara kompleks,
  • atau potensi sengketa,

sangat disarankan untuk mengonfirmasi hasil perhitungan kepada ustadz, ahli faraid, atau lembaga keislaman yang kompeten.

🤲 Menghitung Waris adalah Amanah

Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar pembagian harta, tetapi amanah syariat yang harus dijalankan dengan adil dan penuh kehati-hatian. Kalkulator ini diharapkan dapat membantu memahami gambaran awal pembagian waris, agar proses selanjutnya bisa dilakukan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan agama.

Semoga Allah ﷻ memudahkan kita semua dalam menunaikan hak dan kewajiban dengan adil.

rujukan : http://rumaysho.com/2502-panduan-ringkas-ilmu-waris.html