Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang Muslim dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Kewajibannya ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmak ulama, serta termasuk rukun Islam setelah shalat.
Allah ﷻ memerintahkan kaum Muslimin untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta dan kepedulian sosial kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, perhitungan zakat maal perlu dilakukan dengan tepat dan sesuai syariat, bukan sekadar perkiraan.
Tidak semua harta otomatis terkena zakat. Zakat maal baru wajib jika memenuhi dua syarat utama berikut:
Jika salah satu syarat ini belum terpenuhi, maka zakat maal belum diwajibkan.
Kalkulator zakat maal ini dirancang untuk membantu memeriksa dua syarat tersebut sekaligus secara praktis.
Kalkulator ini bekerja dengan langkah berikut:
Dengan cara ini, hasil yang muncul tidak hanya menunjukkan jumlah zakat, tetapi juga status wajib atau tidaknya zakat maal.
Perlu dipahami bahwa:
Kalkulator ini memberikan panduan praktis, namun untuk kondisi harta yang kompleks, disarankan berkonsultasi dengan lembaga zakat atau ahli fiqih.
Zakat maal bukan hanya kewajiban finansial, tetapi juga ibadah yang membersihkan harta dan jiwa. Dengan menunaikannya secara benar dan tepat waktu, seorang Muslim menjaga hartanya tetap berkah dan bermanfaat bagi sesama.
Semoga perhitungan ini memudahkan ikhtiar kita dalam menunaikan amanah harta sesuai tuntunan syariat.
sumber : https://asysyariah.com/syarat-syarat-wajibnya-zakat/